Kelas Karyawan ⌺ Bali
Perguruan Tinggi Swasta Terkemuka - Kuliah Daring
  Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000   ⌺ WA, SMS, HP/Tlp, dsb. (silakan klik)
Agar meningkatkan karir, maka yg paling baik sekiranya meneruskan sekolah di PTS terkait
Non Regular College Bali Pts Ptn 3Non Regular College Bali Pts Ptn 8Non Regular College Bali Pts Ptn 6Non Regular College Bali Pts Ptn 4Non Regular College Bali Pts Ptn 9Non Regular College Bali Pts Ptn 7Non Regular College Bali Pts Ptn 2Non Regular College Bali Pts Ptn 10Non Regular College Bali Pts Ptn 5

di Bali
pemrosesan dng Google

  ♡ Program Kuliah Bebas Biaya   ♡ Permintaan Keringanan Uang Studi   ♡ Apa saja Kelebihannya   ♡ Biaya Kuliah   ♡ Kurikulum (Mata Ajaran) + Prospek & Karir   ♡ Program Studi & Kekhususan di masing2 PTS terkait   ♡ Download Brosur   ♡ Pendaftaran Online
Legalitas Kelas Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Hubungi kami
Email :  Contact Us   silakan klik
    Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
HP : , 081 1110 4824     WA : 0812 9526 2009
Pilih    
Ganti ke  Laptop HP M1, 2
 Permintaan Beasiswa Kuliah
 Ensiklopedi Bebas
 Lowongan Karir
 Soal-Jawab Psikotes
 Bermacam2 Informasi
 Soal-Jawab Psikotes
 Pendaftaran Online
 Download Brosur / Katalog
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Being Successful is Easy
HOME
Tujuan
Penerimaan Mhs Baru
Seluruh Ikhtisar
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kelebihannya
Biaya Kuliah
Kontak Layanan Info
Permintaan Beasiswa
Program Studi + Prospektus

Kumpulan Foto PTS
Waktu Kuliah & Dosen
Lokasi PTS (Map)
Angkutan Umum
Sistem Perkuliahan
Mendapat Karir

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kelas Karyawan (Kuliah Daring)
Bagaimana Ijazahnya ?
Daftar Website Seluruh PTS Bali
Daftar Website Perkuliahan Reguler Bali
Daftar Website Program Pascasarjana (S2) Bali
Daftar Website Kelas Karyawan Bali
Daftar Website Kuliah Reguler Sore/Malam Bali
 Alquran Online
 Jadwal Shalat
 Buku Manual
 Macam2 Perdebatan




https://non-regular-college-bali.pts-ptn.net   ⌺   Kualitas Perguruan Tinggi A+   ⌺   Kelas Karyawan